Selasa, 15 Desember 2015

Cyber Crime


Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.

Sejarah Cyber Crime

Awal kemunculuan cyber tahun 1988 dikenal dengan istilah Cyber Attack mengejutkan jutaan pengguna komputer di seluruh dunia. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Kembali pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistim komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.

Pelaku Cyber Crime
Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang mempunyai keahlian tinggi dalam ilmu komputer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman komputer untuk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja sistim komputer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa sistim yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.

Jenis-Jenis Cyber Crime
Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.

·                     Unauthorized Acces
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.

·                     Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.

·                     Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

·                     Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

·                     Cyber Espionage, Sabotage, and ExtortionCyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

·                     Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

·                     CardingCarding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

·                     Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

·                     Cybersquatting and Typosquatting Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

·                     Hijacking Hijacking
merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

·                     Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Jenis jenis penipu dunia maya  secara umum :
·                     Iklan Jual beli :
Anda pasang iklan rumah misalnya, lalu ada orang yang mau kasih uang muka  tanpa melihat rumah dulu. Anda di suruh ke ATM lalu  transfer ke mereka. Biasanya dilakukan oleh orang Indonesia.

·                     Online Shop :
Berbagai jenis penipuan online shop, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka buat page menarik dan menampilkan barang barang idaman yang sangat menawan. . Harganya murah meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli. Lalu tranfer uang dan anda  dikasih lihat photo bahwa barang siap dikirim, tapi tak pernah sampai. Saat anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada biaya. Percayalah puluhan juta habis uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika anda mulai curiga, mereka akan putuskan semua kontak.

·                     Hadiah :
Anda dinyatakan dapat hadiah dari Sido Muncul, Telkomsel dll  pakai website gratisan yang mirip website asli. Ujung ujungnya anda di suruh kirim uang administrasi.

·                     Business  :
Diajak business dan kita disuruh invest, boro boro untung yang ada buntung. Jika pelaku orang  Nigeria, biasanya  mereka pura pura mau ajak business tapi aslinya diajak bikin dollar palsu. Percayalah uang anda melayang ditukar dengan kertas.

·                     Uang Dalam Paket :
Dicari calon korban yang lugu, percaya saja mau di titipin uang dari Afganistan.  Padahal nantinya anda di suruh bayar asuransi, denda, tax  tak ada habisnya. Kalau pakai logika  mana ada duit dimasukin di box terus di kirim  pakai pesawat. Percayalah ratusan juta melayang, paket uang itu tak pernah ada. Pelaku biasanya orang orang Nigeria yang bekerja sama dengan orang lokal.

·                     Computer Kena Virus
Anda di telpon orang yang mengaku dari Microsoft dan mengatakan komputer anda kena virus. Lalu dipandu suruh ini itu akhirnya suruh bayar fee. Percaya deh komputer anda tidak apa apa. Pelaku menelpon dari India lewat Skype dan random call kemana mana.

·                     Scammer cinta  :
Orang Indonesia banyak tertipu dengan cinta maya .  Kalau penipunya cewek, dia pakai photo cewek sexy  Kalau pelaku cowok pakai photo ganteng. Photo photo mereka curi dari internet.  Scammer Nigeria biasanya pakai photo US Army, scammer Indonesia pakai photo polisi/tentara/pramugara/model dll. Kata kata mereka romantis abis, janji hadiah mewah, menikah, mutasi dll. . Percayalah tujuan mereka cuma satu yaitu menipu uang anda.

Sumber:
http://itdare.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html
https://www.google.co.id/search?q=cyber+crime&espv=2&biw=1600&bih=799&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiulan67N_JAhVQao4KHTayBPAQ_AUIBigB#imgrc=yGg0oaPMKxp1HM%3A
http://okihardy99.blogspot.co.id/2015/12/cyber-crime.html