Cyber crime adalah istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll. Cyber
crime sebagai tindak
kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah,
1989).
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui
kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak
dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk
dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang
dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang
perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan
cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS
website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan
hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan
alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online
tersebut akan rugi/bangkrut.
Sejarah
Cyber Crime
Awal
kemunculuan cyber tahun 1988 dikenal dengan istilah Cyber Attack mengejutkan
jutaan pengguna komputer di seluruh dunia. Pada saat itu ada seorang mahasiswa
yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program
komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang
terhubung ke internet. Kembali pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang
berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai
“the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke
dalam ratusan sistim komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air
Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom
Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking
dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor,
yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak
pernah diketahui keberadaannya.
Pelaku
Cyber Crime
Perlu
kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang mempunyai keahlian tinggi
dalam ilmu komputer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan
pemrograman komputer untuk membuat script/kode malware, mereka dapat
menganalisa cara kerja sistim komputer dan jaringan, dan mampu menemukan celah
pasa sistim yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk
sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.
Jenis-Jenis
Cyber Crime
Ada
beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan
aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari
berbagai sumber.
·
Unauthorized Acces
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak
kriminal ini adalah Probing dan port.
·
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai
melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
·
Penyebaran virus
secara sengaja
Penyebaran virus
pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
·
Data Forgery
Kejahatan jenis
ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
·
Cyber Espionage,
Sabotage, and ExtortionCyber
Espionage
merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran.Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
·
Cyberstalking
Kejahatan jenis
ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara
berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
·
CardingCarding
merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
·
Hacking dan Cracker
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.Aktivitas
cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus,
hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS
(Denial Of Service).Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan
target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
·
Cybersquatting and
Typosquatting Cybersquatting
merupakan sebuah
kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang
lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga
yang lebih mahal.Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
·
Hijacking Hijacking
merupakan salah
satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang
paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
·
Cyber Terorism
Tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Jenis
jenis penipu dunia maya secara umum :
·
Iklan Jual beli :
Anda pasang
iklan rumah misalnya, lalu ada orang yang mau kasih uang muka tanpa
melihat rumah dulu. Anda di suruh ke ATM lalu transfer ke mereka.
Biasanya dilakukan oleh orang Indonesia.
·
Online Shop :
Berbagai jenis
penipuan online shop, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka buat page
menarik dan menampilkan barang barang idaman yang sangat menawan. . Harganya
murah meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli. Lalu tranfer uang dan anda
dikasih lihat photo bahwa barang siap dikirim, tapi tak pernah sampai.
Saat anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada biaya.
Percayalah puluhan juta habis uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika anda
mulai curiga, mereka akan putuskan semua kontak.
·
Hadiah :
Anda dinyatakan
dapat hadiah dari Sido Muncul, Telkomsel dll pakai website gratisan yang
mirip website asli. Ujung ujungnya anda di suruh kirim uang administrasi.
·
Business :
Diajak business
dan kita disuruh invest, boro boro untung yang ada buntung. Jika pelaku orang
Nigeria, biasanya mereka pura pura mau ajak business tapi aslinya
diajak bikin dollar palsu. Percayalah uang anda melayang ditukar dengan kertas.
·
Uang Dalam Paket :
Dicari calon
korban yang lugu, percaya saja mau di titipin uang dari Afganistan.
Padahal nantinya anda di suruh bayar asuransi, denda, tax tak ada
habisnya. Kalau pakai logika mana ada duit dimasukin di box terus di
kirim pakai pesawat. Percayalah ratusan juta melayang, paket uang itu tak
pernah ada. Pelaku biasanya orang orang Nigeria yang bekerja sama dengan orang
lokal.
·
Computer Kena Virus
Anda di telpon
orang yang mengaku dari Microsoft dan mengatakan komputer anda kena virus. Lalu
dipandu suruh ini itu akhirnya suruh bayar fee. Percaya deh komputer anda tidak
apa apa. Pelaku menelpon dari India lewat Skype dan random call kemana mana.
·
Scammer cinta
:
Orang Indonesia banyak tertipu dengan cinta maya .
Kalau penipunya cewek, dia pakai photo cewek sexy Kalau pelaku
cowok pakai photo ganteng. Photo photo mereka curi dari internet. Scammer
Nigeria biasanya pakai photo US Army, scammer Indonesia pakai photo
polisi/tentara/pramugara/model dll. Kata kata mereka romantis abis, janji
hadiah mewah, menikah, mutasi dll. . Percayalah tujuan mereka cuma satu yaitu
menipu uang anda.
Sumber:
http://itdare.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html
https://www.google.co.id/search?q=cyber+crime&espv=2&biw=1600&bih=799&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiulan67N_JAhVQao4KHTayBPAQ_AUIBigB#imgrc=yGg0oaPMKxp1HM%3A
http://okihardy99.blogspot.co.id/2015/12/cyber-crime.html